
Pantau - Peneliti Yayasan Indonesia CERAH, Al Ayubi, mengusulkan agar dana dari kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) tidak semata digunakan untuk menambah pendapatan negara, melainkan dialokasikan secara strategis untuk mendukung transisi energi hijau.
Menurut Ayubi, pemanfaatan dana tersebut bisa diarahkan untuk subsidi energi terbarukan maupun insentif bagi investasi hijau, sebagai bagian dari langkah jangka panjang memperbaiki tata kelola industri ekstraktif.
"Kita sedang berada di momentum penting untuk mendukung transisi energi dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam," ujarnya.
Ia menyoroti bahwa kenaikan tarif royalti yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan 19 Tahun 2025 harus dijadikan pijakan untuk percepatan bauran energi bersih.
Kesenjangan Pendanaan Energi Terbarukan Jadi Tantangan
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, pemerintah hanya menganggarkan sekitar Rp34,2 triliun per tahun untuk energi terbarukan, sementara kebutuhan riilnya mencapai Rp148,3 triliun.
Kesenjangan ini menghambat pencapaian target bauran energi nasional dan komitmen pengurangan emisi sesuai Nationally Determined Contribution (NDC).
Laporan Institute for Essential Services Reform (IESR) menunjukkan bahwa selama 2019–2021, investasi pada energi fosil masih mendominasi dengan porsi 73,4 persen, sedangkan energi terbarukan hanya menyerap 26,6 persen.
Ayubi menekankan bahwa pengalihan sebagian royalti minerba bisa menjadi solusi awal untuk mengatasi ketimpangan tersebut.
Pemerintah baru-baru ini menaikkan tarif royalti nikel dari tarif tunggal 10 persen menjadi rentang 14–19 persen berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA).
Untuk batu bara, skema royalti mengalami perbedaan: Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengalami kenaikan, sedangkan pada skema PKP2B dan IUPK justru mengalami penurunan.
Kalangan masyarakat sipil menilai kebijakan ini sebagai langkah positif, namun menuntut agar dana royalti benar-benar digunakan untuk mendukung transisi energi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
- Penulis :
- Gian Barani