Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri ATR/BPN: Kasus Mbah Tupon Belum Masuk Kategori Mafia Tanah

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Menteri ATR/BPN: Kasus Mbah Tupon Belum Masuk Kategori Mafia Tanah
Foto: Kasus penipuan tanah Mbah Tupon di Bantul dinilai bukan kejahatan terorganisir berskala besar (Sumber: ANTARA/Hery Sidik.)

Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa kasus sengketa tanah Mbah Tupon di Bantul belum bisa dikategorikan sebagai mafia tanah.

Penjelasan Hukum dan Klarifikasi BPN

Nusron menyatakan bahwa kasus tersebut lebih mengarah ke pemalsuan dokumen atau penipuan perorangan, bukan kejahatan terstruktur berskala besar yang melibatkan banyak aktor dan nilai kerugian besar seperti halnya mafia tanah.

Ia menjelaskan bahwa proses balik nama sertifikat dari Mbah Tupon ke Indah Fatmawati dapat terjadi karena dokumen administratif, seperti SPH dan AJB, tampak sah secara sistem.

Unsur Penipuan dan Langkah Lanjutan

Dalam kasus ini, Mbah Tupon—yang buta huruf—ditipu untuk menandatangani dokumen pengalihan hak tanahnya seluas 1.655 meter persegi, yang kemudian dijadikan agunan kredit senilai Rp1,5 miliar tanpa sepengetahuannya.

Nusron menambahkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian dan apabila ditemukan unsur keterlibatan oknum BPN, kementerian siap mengambil tindakan tegas.

Penulis :
Gian Barani