
Pantau - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mulai menerima pengamanan dari personel TNI sebagai bentuk dukungan terhadap tugas institusi kejaksaan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.
Meski belum merinci jumlah personel maupun waktu pasti dimulainya pengamanan, Yusnar menegaskan bahwa pelaksanaan sudah masuk tahap awal di daerah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk kerja sama institusional antara TNI dan kejaksaan.
Instruksi KSAD dan Pengamanan Bertahap di Daerah
Pengamanan yang dilakukan hingga tingkat Kejari ini disebut sebagai upaya dukungan terhadap tugas-tugas kejaksaan, terutama melalui keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"TNI juga memiliki fungsi pengamanan, apalagi di kami ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil)," kata Harli.
Pelaksanaan teknis masih dalam tahap pembahasan melalui rapat-rapat internal.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 sebagai dasar pelaksanaan pengamanan.
Dalam surat tersebut, TNI AD diminta menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di Kejati, dan satu regu atau 10 personel untuk tingkat Kejari.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa perintah tersebut menegaskan kerja sama pengamanan antar institusi negara.
Pengamanan mulai diberlakukan sejak Mei 2025 dan berlaku hingga dinyatakan selesai.
- Penulis :
- Balian Godfrey