
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, meminta pemerintah segera memverifikasi status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI AL yang viral karena diduga bergabung dengan militer Rusia dalam perang di Ukraina.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) dilarang menjadi prajurit negara asing, meskipun negara tersebut merupakan sahabat diplomatik Indonesia.
Jika Satria masih berstatus sebagai WNI dan terbukti menjadi bagian dari militer asing, maka ia dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bisa Dicabut Kewarganegaraan Jika Terbukti Jadi Prajurit Asing
Menurut TB Hasanuddin, seorang WNI yang dengan sadar bergabung ke dalam angkatan bersenjata negara asing bisa kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah diminta segera memastikan apakah status kewarganegaraan Satria masih aktif atau telah gugur karena tindakannya.
Satria Arta Kumbara diketahui melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 saat berdinas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar) TNI AL.
Ia kemudian diadili secara in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Selain itu, ia juga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari TNI AL berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
- Penulis :
- Gian Barani