
Pantau - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan naskah akademik sebagai langkah awal pembentukan Badan Regulator BUMD guna meningkatkan kontribusi badan usaha milik daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Badan ini dirancang berada di bawah Kemendagri dengan level eselon I, dan diproyeksikan menjadi lembaga pembina tunggal BUMD di tingkat pusat—mirip dengan peran Kementerian BUMN terhadap BUMN.
Tantangan dan Solusi Tata Kelola BUMD
Data BPS tahun 2023 mencatat terdapat 1.073 BUMD dengan total aset sekitar Rp1.459 triliun dan penyertaan modal daerah sebesar Rp230 triliun, namun kontribusinya terhadap PAD masih rendah, hanya berkisar 3—5 persen.
Khozin dari Komisi II menyoroti persoalan mendasar seperti disparitas tinggi antar BUMD, rendahnya akuntabilitas, intervensi politik, serta lemahnya dasar hukum yang menyebabkan banyak BUMD tidak beroperasi atau merugi.
Diperkirakan terdapat sekitar 100 BUMD yang tidak beroperasi aktif, namun belum ada mekanisme formal untuk membubarkannya.
Khozin menegaskan bahwa penerapan prinsip good corporate governance (GCG) sangat mendesak, termasuk transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness.
Arah Kebijakan dan Koordinasi Lintas Lembaga
Kajian yang disusun mencakup pendekatan filosofis, yuridis, dan sosiologis untuk memperkuat dasar hukum dan tata kelola BUMD ke depan.
Output dari kajian ini bisa berupa perubahan terhadap PP Nomor 54 Tahun 2017 dan penyusunan Permendagri baru sebagai kerangka hukum operasional.
Kemendagri juga berkoordinasi dengan KemenPAN RB untuk menyusun struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) badan baru tersebut.
Selain itu, Komisi II mengundang para kepala daerah untuk menyampaikan evaluasi kinerja BUMD di daerah masing-masing dan merencanakan kunjungan langsung ke lapangan sebagai bagian dari pengumpulan data.
Khozin berharap pembentukan badan regulator ini tidak hanya memperbaiki tata kelola, tetapi juga mendorong inovasi, standardisasi pelaporan, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Gian Barani