HOME  ⁄  Nasional

MA Tolak Peninjauan Kembali Mantan Menkominfo Johnny Plate

Oleh Gian Barani
SHARE   :

MA Tolak Peninjauan Kembali Mantan Menkominfo Johnny Plate
Foto: MA tolak PK Johnny Plate dalam kasus BTS 4G, vonis 15 tahun dan denda tetap berlaku.(Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate dalam perkara korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020–2022.

Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 dan diputus pada Jumat, 9 Mei 2025, oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Surya Jaya sebagai ketua, serta Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo sebagai anggota.

Dengan ditolaknya PK ini, maka vonis yang dijatuhkan kepada Johnny Plate tetap berlaku sebagaimana putusan kasasi.

Vonis 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,1 Miliar Tetap Berlaku

Sebelumnya, pada 9 Juli 2024, MA juga telah menolak kasasi Johnny Plate dan hanya memperbaiki aspek barang bukti berupa satu unit mobil Land Rover B-10-HAN yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan berupa uang pengganti.

Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Putusan banding pada 12 Februari 2024 memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dijatuhkan pada 8 November 2023.

Uang pengganti yang harus dibayar Johnny naik dari Rp15,5 miliar menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS, subsider 5 tahun penjara.

Johnny Gerard Plate dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan bersama terdakwa lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.

Penulis :
Gian Barani