
Pantau - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas merespons positif kebijakan pengamanan institusi kejaksaan oleh TNI yang diinstruksikan melalui Surat Telegram Kepala Staf TNI AD.
Kapolri menyatakan bahwa sinergitas antara TNI dan Polri saat ini berjalan semakin baik dan diharapkan memperkuat stabilitas kelembagaan penegak hukum.
Sinergi Lintas Institusi dan Koordinasi Pengamanan
Surat Telegram bernomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 dari Jenderal TNI Maruli Simanjuntak berisi perintah kepada jajaran TNI AD untuk mendukung pengamanan di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri seluruh Indonesia.
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, menjelaskan bahwa substansi dari surat tersebut adalah bentuk kerja sama pengamanan institusi kejaksaan yang sejalan dengan keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di struktur Kejaksaan.
Menteri Hukum Supratman menyatakan dukungannya terhadap sinergitas TNI dan Polri, dan menegaskan bahwa tugas dan fungsi pengamanan sudah diatur dengan jelas.
Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM bukan lembaga yang memiliki kewenangan langsung dalam urusan penjagaan kejaksaan, namun tetap akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Dukungan Kejaksaan terhadap Langkah TNI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut bahwa kehadiran TNI dalam pengamanan merupakan bentuk dukungan terhadap Kejaksaan dalam pelaksanaan tugasnya.
Pengamanan oleh TNI akan diterapkan sampai ke tingkat daerah, baik di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri, dan proses implementasinya masih terus berjalan.
Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan terhadap aparat penegak hukum serta menjaga integritas institusi kejaksaan di tengah berbagai tantangan penegakan hukum nasional.
- Penulis :
- Balian Godfrey