
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kemungkinan pemanggilan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB masih bergantung pada kebutuhan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang mendalami berbagai informasi serta keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.
Pendalaman tersebut akan menjadi dasar analisis penyidik untuk menentukan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara ini.
Kasus Rugikan Negara Rp222 Miliar, Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Kasus ini menyangkut dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp222 miliar.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartoto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Sophan Jaya Kusuma, pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Balian Godfrey