Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih Tegaskan Hormati Proses Hukum Usai Penggeledahan oleh Kejaksaan Agung

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih Tegaskan Hormati Proses Hukum Usai Penggeledahan oleh Kejaksaan Agung
Foto: Ketua Ombudsman RI (ORI) Mokhammad Najih (sumber: Ombudsman RI)

Pantau - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menyatakan lembaganya menghormati dan siap bekerja sama dengan proses penegakan hukum yang tengah dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung terkait penggeledahan di Gedung Ombudsman RI dan rumah salah satu anggota Ombudsman pada Senin 9 Maret.

Pernyataan tersebut disampaikan Najih untuk menanggapi tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.

Najih menegaskan Ombudsman RI menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi supremasi hukum serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

"Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman RI menjunjung tinggi supremasi hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta menerapkan prinsip-prinsip integritas, profesional, dan adil," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Ombudsman RI memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Oleh karena itu, Ombudsman RI menyatakan terbuka dan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Najih juga memastikan proses hukum yang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung diharapkan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Mekanisme Pengawasan Ombudsman

Menanggapi pemberitaan media terkait kasus tersebut, Najih menegaskan bahwa setiap produk pengawasan Ombudsman telah diatur melalui peraturan internal lembaga.

Ia menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan maupun rekomendasi Ombudsman telah melalui mekanisme kontrol yang ketat, transparan, dan profesional.

Menurutnya, modal utama kerja Ombudsman RI adalah kepercayaan publik dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik di Indonesia.

"Justru dengan modalitas tersebut perlu adanya sikap saling menghormati dalam menjalankan tugas dan fungsi," ujarnya.

Najih menambahkan bahwa setiap produk pengawasan Ombudsman bersifat morally binding atau mengikat secara moral.

Hal itu berarti kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap rekomendasi Ombudsman didasarkan pada etika, moralitas, serta kepatutan.

Ia juga menjelaskan bahwa produk pengawasan Ombudsman pada dasarnya menjadi bagian dari kebebasan hakim dalam memutus perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ombudsman RI juga membuka partisipasi masyarakat melalui mekanisme Whistle Blowing System apabila terdapat keberatan terhadap produk pengawasan yang diterbitkan.

"Kami sangat terbuka dengan kritik publik, awasi kami sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Ombudsman RI," kata Najih.

Ia kembali menegaskan komitmen integritas lembaga Ombudsman serta meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan saling menghormati antar lembaga.

Penggeledahan Terkait Kasus Minyak Goreng

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI dan rumah anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika pada Senin 9 Maret.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, "Ada dokumen sama barang bukti elektronik."

Ia mengungkapkan bahwa rumah Yeka Hendra Fatika yang digeledah berada di kawasan Cibubur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.

Kasus itu melibatkan terdakwa Marcella Santoso yang berprofesi sebagai advokat serta tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang digunakan untuk memperkuat gugatan tersebut.

Marcella Santoso sebelumnya telah divonis bersalah karena terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan melakukan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2025.

Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda sebesar 600 juta rupiah dengan subsider pidana penjara selama 150 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 16,25 miliar rupiah dengan subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Penulis :
Arian Mesa