Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Disarankan Beri Insentif bagi Perusahaan yang Kurangi Outsourcing demi Sistem Kerja yang Adil dan Berkelanjutan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Pemerintah Disarankan Beri Insentif bagi Perusahaan yang Kurangi Outsourcing demi Sistem Kerja yang Adil dan Berkelanjutan
Foto: Peneliti LPEM UI sarankan pemerintah beri insentif bagi perusahaan yang kurangi outsourcing dan tingkatkan pekerja tetap.(Sumber: ANTARA FOTO/Fauzan/YU)

Pantau - Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, Muhammad Hanri, menyarankan agar pemerintah memberikan insentif fiskal kepada perusahaan yang mengurangi ketergantungan pada sistem outsourcing.

Insentif yang dimaksud mencakup keringanan pajak dan kemudahan akses pembiayaan, khususnya bagi perusahaan yang meningkatkan jumlah pekerja tetap dengan kepesertaan jaminan sosial aktif.

Dorongan Regulasi Adil dan Fleksibel

Hanri juga mengusulkan penerapan program skor kepatuhan dalam pengadaan barang/jasa dan tender publik, yang memberi peluang lebih besar kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja secara adil.

Menurutnya, sistem outsourcing merupakan isu kompleks yang harus ditinjau dari dua sisi: perlindungan pekerja dan kebutuhan fleksibilitas dunia usaha.

Ia mengingatkan bahwa menghapus outsourcing memang bisa mengurangi kerentanan pekerja, namun berisiko menimbulkan rigiditas pasar kerja dan mengurangi daya tarik investasi, terutama di sektor padat karya.

Oleh karena itu, Hanri menekankan pentingnya regulasi yang jelas, konsisten, dan mampu memberikan ruang fleksibilitas terbatas disertai perlindungan minimum yang kuat bagi tenaga kerja.

Fokus utama, menurutnya, bukan semata pada pro atau kontra terhadap outsourcing, tetapi pada kepastian hukum dan kualitas regulasi yang melindungi semua pihak.

Perlindungan Setara dan Sertifikasi Perusahaan Penyalur

Jika outsourcing tetap diterapkan, maka harus disertai dengan standar perlindungan kerja yang setara dengan pekerja tetap.

Standar tersebut mencakup pengupahan yang layak, jaminan sosial, batasan waktu kerja, serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Hanri menambahkan bahwa perusahaan penyedia jasa tenaga kerja harus menjalani proses registrasi dan sertifikasi secara ketat untuk mencegah praktik penyaluran tenaga kerja tanpa tanggung jawab.

Ia juga menegaskan perlunya klarifikasi mengenai jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, agar sistem ini tidak disalahgunakan untuk pekerjaan inti di perusahaan.

Penerapan sanksi yang tegas dan dapat dieksekusi dengan mudah terhadap perusahaan yang menyalahgunakan sistem outsourcing juga dinilai penting dalam menciptakan keadilan dalam hubungan industrial.

Investasi SDM dan Retensi Tenaga Kerja

Dari sisi pelaku usaha, Hanri menyarankan adanya investasi jangka panjang pada sumber daya manusia sebagai langkah strategis dalam meningkatkan retensi dan produktivitas tenaga kerja.

Menurutnya, pekerja yang merasa aman dan dihargai akan memberikan kontribusi lebih besar terhadap kinerja perusahaan.

Ia menyimpulkan bahwa isu outsourcing tidak bisa dilihat secara hitam putih, melainkan harus didekati dengan membangun sistem kerja yang adil, fleksibel, dan berkelanjutan.

Penulis :
Balian Godfrey