
Pantau - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016–2024, Hasyim Asyari, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, menyatakan bahwa Hasyim akan memberikan kesaksian dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Hasyim, penyelidik KPK Arif Budi Raharjo juga akan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Arif sebelumnya dijadwalkan hadir pada 7 Mei, namun pemeriksaan ditunda karena saksi penyidik KPK lainnya, Rossa Purbo Bekti, diperiksa seharian penuh.
Sidang akan berlangsung di Ruang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Peran Hasto dalam Dugaan Perintangan dan Suap
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka, dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
Ia diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air guna menghindari penyitaan pasca operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipatif terhadap penggeledahan penyidik KPK.
Tidak hanya perintangan, Hasto turut didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan pergantian antarwaktu anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Balian Godfrey