
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kemungkinan adanya janji pemberian hadiah dalam kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.
Pada Kamis, 15 Mei 2025, KPK memeriksa Teguh Haryono, mantan Calon Bupati Bojonegoro yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami berbagai persoalan yang muncul dalam proses pembangunan PLTU 2 Cirebon serta mengonfirmasi apakah terdapat pemberian atau janji hadiah yang terjadi dalam kaitannya dengan perizinan proyek.
Berawal dari OTT, KPK Telusuri Aliran Suap dan Peran Korporasi
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018, yang menetapkan Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadi Sastra, dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka.
Pengembangan kasus tersebut kemudian menghasilkan dua perkara lanjutan, yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Sunjaya dengan penerimaan mencapai sekitar Rp51 miliar, serta dugaan suap dalam perizinan PLTU 2.
Pada 15 November 2019, KPK menetapkan dua tersangka baru:
Herry Jung, General Manager Hyundai Engineering and Construction
Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia
Herry Jung diduga menyuap Bupati Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari total komitmen suap senilai Rp10 miliar untuk memuluskan izin pembangunan PLTU 2 oleh PT CEPR.
Sementara itu, Sutikno diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait izin proyek yang dimohonkan PT Kings Property Indonesia.
KPK menyatakan akan terus menggali informasi dan menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema suap perizinan yang melibatkan proyek infrastruktur energi strategis tersebut.
- Penulis :
- Balian Godfrey