
Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar audiensi di Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2025, guna memperkuat sinergi dalam perlindungan saksi dan korban dalam kasus narkotika.
Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menekankan pentingnya perlindungan maksimal agar saksi dan korban tidak mengalami intimidasi, ancaman, atau kekerasan dari jaringan narkotika.
Langkah ini diyakini dapat mendorong keterbukaan informasi yang akurat untuk mendukung proses hukum secara menyeluruh.
Integrasi Perlindungan dan Rehabilitasi di Seluruh Wilayah
Marthinus juga berharap program perlindungan dari LPSK dapat berjalan beriringan dengan upaya rehabilitasi yang dijalankan BNN, sehingga perlindungan tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga pemulihan sosial dan psikologis.
Kepala BNN menginstruksikan seluruh jajaran BNN di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk aktif menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan LPSK dalam memperkuat sistem perlindungan tersebut.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Ketua LPSK Achmadi serta diikuti secara daring oleh seluruh perwakilan BNN daerah dari seluruh Indonesia.
Tujuan utama kerja sama ini adalah menciptakan langkah konkret dalam perlindungan saksi dan korban, sekaligus mempercepat terwujudnya visi Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Perangi Narkoba dengan Infrastruktur dan Sumber Daya Lebih Kuat
BNN sebelumnya mengungkapkan bahwa nilai transaksi narkoba ilegal di Indonesia diperkirakan mencapai Rp524 triliun per tahun, menunjukkan besarnya skala dan bahaya jaringan peredaran narkoba di tanah air.
Untuk periode 2025–2029, BNN berkomitmen memperkuat sumber daya manusia dan infrastruktur guna menangani masalah narkotika secara lebih optimal dan komprehensif.
- Penulis :
- Balian Godfrey