
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon dengan memanggil dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai saksi pada Kamis, 16 Mei 2025.
Kedua saksi tersebut adalah Denny Supdiana (DNS), mantan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, dan Uus Sudrajat (USS), mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Pendalaman Keterlibatan Pejabat Daerah dalam Proses Perizinan
Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami proses penerbitan izin proyek PLTU 2 Cirebon, yang diduga sarat dengan praktik suap.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa tokoh terkait kasus ini, termasuk Heru Dewanto, mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), dan Teguh Haryono, mantan Direktur Corporate Affair PT CEPR serta mantan calon Bupati Bojonegoro.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2018, di mana Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, pada 4 Oktober 2019, Sunjaya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai penerimaan mencapai sekitar Rp51 miliar.
Suap Miliaran Rupiah untuk Meloloskan Perizinan Proyek
Pengembangan dari OTT tersebut mengarah pada kasus dugaan suap dalam pengurusan izin proyek PLTU 2 Cirebon.
Pada 15 November 2019, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Herry Jung, General Manager Hyundai Engineering and Construction, serta Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia.
Dalam konstruksi perkara, Herry Jung diduga menyuap Bupati Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari komitmen total Rp10 miliar agar proyek PT CEPR mendapat kemudahan perizinan.
Sementara itu, Sutikno disebut memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait izin proyek properti PT Kings Property Indonesia.
KPK terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema korupsi ini, termasuk peran pejabat daerah dalam proses perizinan yang diduga melanggar hukum.
- Penulis :
- Balian Godfrey