
Pantau - Kejaksaan Agung memeriksa Marcella Santoso, istri dari mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, terkait bukti percakapan elektronik dalam kasus dugaan perintangan proses penanganan perkara korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi dari barang bukti elektronik yang telah disita penyidik.
"Ada informasi yang diperoleh berdasarkan barang bukti elektronik yang disita dalam perkara Marcella Santoso (MS) dan kawan-kawan, jadi penyidik mendalami perihal itu."
Harli tidak merinci lebih lanjut mengenai isi percakapan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi dengan Marcella Santoso.
Dugaan Perintangan Terkait Tiga Kasus Korupsi Besar
Tom Lembong sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016, saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan perintangan proses hukum ini.
Empat tersangka tersebut adalah Marcella Santoso (advokat), Junaedi Saibih (dosen dan advokat), Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JAKTV), dan M Adhiya Muzakki (Ketua tim Cyber Army).
Mereka diduga menghambat penyidikan terhadap tiga perkara korupsi besar, yaitu pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta kasus importasi gula yang melibatkan Tom Lembong.
Tersangka Marcella dan Junaedi, sebagai advokat, bekerja sama dengan Tian dan Adhiya dalam membuat serta menyebarkan konten negatif di media sosial.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdull Qohar, menyatakan bahwa penyebaran opini negatif tersebut ditujukan untuk memengaruhi persepsi publik terhadap penyidik dan pimpinan Kejaksaan Agung.
Tujuan akhirnya adalah menggagalkan pembuktian perkara di pengadilan atau membuatnya seolah tidak terbukti.
- Penulis :
- Arian Mesa