Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sepanjang 2025, Polda Kaltim Ungkap 595 Kasus Narkoba dan Sita Lebih dari 98 Kilogram Sabu

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Sepanjang 2025, Polda Kaltim Ungkap 595 Kasus Narkoba dan Sita Lebih dari 98 Kilogram Sabu
Foto: Peredaran narkoba di Kaltim makin mengkhawatirkan, Polda sita puluhan kilogram sabu dan ribuan pil terlarang (Sumber: ANTARAFOTO/Aditya Nugroho.)

Pantau - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil menyita 98,108 kilogram sabu dan 2,8 kilogram ganja sepanjang Januari hingga pertengahan Mei 2025 dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.

"Sejak Januari hingga pertengahan Mei 2025, kami dapat mengungkap 595 kasus narkoba dengan 767 tersangka," ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro di Balikpapan, Sabtu.

Barang bukti yang disita mencakup 98,108 kilogram sabu, 2,8 kilogram ganja, 462 butir ekstasi, 49.739 butir obat daftar G, 23,81 gram tembakau gorila, dan 1,9 gram katinon.

Jaringan Internasional dan Kerawanan Wilayah

Sebagian besar barang bukti berasal dari jaringan narkoba internasional yang masuk ke Kalimantan Timur melalui jalur tidak resmi.

Kapolda menyampaikan bahwa hal tersebut membuat proses penindakan menjadi semakin kompleks.

"Kami berharap jumlah barang bukti yang disita tidak terus meningkat, meskipun hingga saat ini hampir menyamai total sepanjang 2024," katanya.

Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi keberhasilan penindakan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba," tegasnya.

Wilayah Kaltim yang berbatasan langsung dengan beberapa negara menjadi titik rawan peredaran narkoba dan tantangan serius bagi aparat penegak hukum.

Pemusnahan Barang Bukti dan Imbauan Kepada Masyarakat

Polda Kaltim telah memusnahkan sebagian barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan kasus narkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 40,45 kilogram sabu dan 526,28 gram ganja yang berasal dari empat kasus dari total sembilan kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang.

Pemusnahan dilakukan atas persetujuan pengadilan guna mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang masih dalam proses hukum.

Seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan diminta untuk bersatu mencegah penyalahgunaan serta peredaran narkoba di Kalimantan Timur.

Penulis :
Balian Godfrey