
Pantau - Dua pria berinisial ARM (42) dan AMR (55) dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka saat menerima paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 519 gram di Desa Teppoe, Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Sabtu (17/5/2025) pukul 01.00 WITA.
"Barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotik jenis sabu-sabu dengan berat bruto 519,3 gram," kata Kepala Satresnarkoba Polres Kolaka AKP Hairuddin.
Penelusuran Dimulai dari Terminal Bus Kolaka
Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi masyarakat yang masuk melalui program Kapolres Kolaka bernama Sahabat Polri.
Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan yang mengarah ke sebuah pengiriman paket narkotika di terminal bus Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
Dari terminal tersebut, petugas membuntuti sopir mobil yang membawa paket narkoba menuju Kabupaten Bombana.
"Pembuntutan untuk mencari tahu ke mana dan siapa yang terima paket itu," ujar AKP Hairuddin.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati seseorang yang menerima paket mencurigakan dan langsung melakukan penyergapan.
"Selanjutnya, anggota membawa kedua terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Kolaka untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Dua pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Penulis :
- Balian Godfrey