
Pantau - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mendorong pembentukan badan usaha kolektif atau holding yang dapat menaungi serta memberdayakan purna pekerja migran secara berkelanjutan.
Dorongan tersebut disampaikan saat Karding berdialog langsung dengan perwakilan Asosiasi Purna Pekerja Migran Indonesia dalam kunjungan kerja ke Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (17/5/2025).
Karding menegaskan bahwa pengorganisasian purna migran dalam satu badan usaha kolektif diperlukan untuk memperkuat ekonomi komunitas dan mendorong kemandirian ekonomi jangka panjang.
Dalam kunjungan yang sama, Karding juga menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Alumni Pendidikan Terapan (IAPAT) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, sebagai Ketua DPP IKA Undip.
Ia turut mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Ketenagakerjaan dan Balai Latihan Kerja (BLK) UPT Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Di sana, Karding memberikan motivasi dan menyosialisasikan pentingnya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) melalui jalur yang prosedural dan resmi.
Promosi UMKM Migran, Menteri Siaran Langsung Jualan Produk Konveksi
Karding juga menyempatkan diri mengunjungi Mawar Fashion, sebuah usaha konveksi milik Didi Kusnadi, purna pekerja migran asal Desa Kebonturi, Cirebon.
Dalam kunjungan tersebut, ia melihat langsung proses produksi pakaian, berdiskusi dengan pemilik usaha, serta memberikan dukungan nyata lewat promosi langsung melalui siaran di media sosial.
“Yang mau beli buruan. Ini langka karena menteri yang promosikan,” ujar Karding sembari tersenyum saat siaran langsung.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk nyata keberpihakan Kementerian P2MI terhadap pelaku usaha mikro yang tumbuh dari pengalaman kerja migran di luar negeri.
Kegiatan Karding diakhiri dengan kunjungan ke Desa Sende, Kecamatan Arjawinangun.
Di sana, ia kembali mengingatkan pentingnya keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri secara legal dan aman.
Menurutnya, keberangkatan melalui jalur resmi tak hanya melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga memberi kepastian hukum dan akses perlindungan yang lebih maksimal.
- Penulis :
- Balian Godfrey