Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia-Kamboja Sepakati Kerja Sama Imigrasi untuk Cegah Perdagangan Orang dan Migrasi Ilegal

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Indonesia-Kamboja Sepakati Kerja Sama Imigrasi untuk Cegah Perdagangan Orang dan Migrasi Ilegal
Foto: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto (kiri) saat Pertemuan Bilateral Imigrasi Indonesia dan Kamboja Kedua di Bali, Senin (19/5/2025). (sumber: Ditjen Imigrasi)

Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menyepakati kerja sama dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja dalam upaya mencegah perdagangan orang dan mengatasi tantangan keimigrasian.

Kesepakatan ini diumumkan dalam Pertemuan Bilateral Imigrasi RI dan Kamboja Kedua yang digelar di Bali pada hari Senin.

Kerja sama dituangkan dalam bentuk letter of intent (LoI) dan mencakup pertukaran informasi, bantuan teknis, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi warga negara Indonesia dan Kamboja dari migrasi ilegal yang seringkali dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa Indonesia dan Kamboja sepakat perlunya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi dan kerja sama keimigrasian.

Agus Andrianto menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi platform penting untuk memperdalam pemahaman bersama, berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu keimigrasian kedua negara.

Latar Belakang dan Langkah Strategis

Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara nonprosedural di Kamboja dan terjerat dalam aktivitas judi serta penipuan daring.

Pihak imigrasi Indonesia berupaya mencegah kasus serupa melalui program Desa Binaan Imigrasi yang bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Agus menjelaskan bahwa pihaknya turut membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya tawaran kerja di luar negeri yang mencurigakan, terutama bila disertai permintaan memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan paspor.

Hingga saat ini, terdapat 185 desa binaan yang telah dibentuk untuk menyasar desa-desa penyumbang pekerja migran terbesar.

Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum

Dalam rangka memerangi penyelundupan manusia, Indonesia telah memasukkan klausul tindak pidana penyelundupan manusia dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hal ini memungkinkan pelaku penyelundupan dan fasilitatornya untuk dikenai sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

Yuldi menambahkan bahwa imigrasi turut berperan dalam pencegahan sejak tahap awal keberangkatan dengan menunda penerbitan paspor dan menolak keberangkatan calon pekerja migran nonprosedural.

Tercatat selama periode Januari hingga April 2025, petugas imigrasi telah menunda keberangkatan 5.000 orang calon pekerja migran nonprosedural di bandara dan pelabuhan internasional.

Selain itu, sebanyak 303 permohonan paspor ditunda oleh kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia.

Yuldi juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam strategi pencegahan, dengan mengintensifkan kampanye edukasi publik di daerah-daerah yang rentan menjadi sasaran sindikat perdagangan orang.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler