Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Gagalkan Peredaran Rokok dan Ganja Ilegal

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Gagalkan Peredaran Rokok dan Ganja Ilegal
Foto: Bea Cukai Tanjung Balai tindak rokok ilegal, narkotika, dan barang impor tanpa dokumen. (Dok. Bea Cukai)

Pantau - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan. Selama periode Januari hingga Mei 2025, mereka tak hanya menyita jutaan batang rokok ilegal, tetapi juga menggagalkan peredaran minuman keras, narkotika, barang impor tanpa dokumen, hingga mata uang asing yang tak dilaporkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, menjelaskan jajarannya berhasil menindak lebih dari satu juta batang rokok tanpa pita cukai dan 1,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

"Sebagian dari hasil penindakan tersebut telah diproses melalui mekanisme hukum ultimum remedium dengan nilai mencapai Rp370 juta, sementara sisanya ditetapkan menjadi barang dikuasai negara (BDN). Penyidikan atas penindakan rokok ilegal juga dilakukan dan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 30 Januari 2025," ungkap Jerry.

Total nilai barang hasil penindakan di bidang cukai tersebut mencapai Rp1,5 miliar. Jerry menyebut pihaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp757 juta.

Tak hanya fokus pada penindakan, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga menjalankan edukasi langsung ke masyarakat melalui tiga kali operasi pasar. Dalam operasi itu, petugas memberikan pemahaman soal bahaya rokok ilegal dan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran barang terlarang.

"Operasi pasar tersebut tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga pada edukasi kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta mendukung pemberantasan peredaran barang yang dilarang atau dibatasi," tambahnya.

Petugas juga menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 78 gram dan sabu 1,2 gram. Mereka mengamankan barang impor ilegal seperti pakaian bekas, onderdil mesin, bahan pangan, hingga alat berat.

Selain itu, Bea Cukai juga menyita uang tunai SGD10.000 yang tidak dilaporkan sesuai aturan. Petugas kemudian menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp12 juta atas pelanggaran tersebut.

"Semua upaya ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan iklim usaha yang adil, menjaga stabilitas ekonomi, serta melindungi generasi mendatang dari dampak negatif barang ilegal," tutup Jerry.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino