Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dorong Pembahasan RUU Pangan, DPR Soroti Ketergantungan Impor

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Dorong Pembahasan RUU Pangan, DPR Soroti Ketergantungan Impor
Foto: Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan. (foto: Istimewa)

Pantau - Komisi IV DPR RI menilai Revisi Undang-Undang (RUU) Pangan sangat mendesak guna memperkuat kedaulatan pangan nasional. 

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan menyampaikan hal tersebut dalam diskusi publik di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/5/2025).

Johan menilai UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 belum efektif menekan ketergantungan terhadap impor dan belum memberi perlindungan maksimal bagi petani lokal. 

“Kalau Bung Karno bilang, pangan itu hidup matinya sebuah bangsa. Tapi undang-undang kita belum mampu menjamin ketahanan, apalagi kedaulatan pangan,” tegasnya.

Politisi Fraksi PKS itu menyoroti lemahnya sanksi terhadap praktik impor berlebih serta tidak adanya penguatan terhadap amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya pangan.

“Negara tidak boleh menyerahkan urusan pangan kepada mekanisme pasar semata. Negara harus hadir dan memimpin,” katanya.

Johan juga menyoroti lemahnya kebijakan cadangan pangan, termasuk minimnya peran Bulog dalam menyerap hasil panen petani. Ia mengkritik kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang dinilai tidak memihak petani.

RUU Pangan yang akan dibahas, lanjut Johan, harus menegaskan batasan kuantitatif dan prosedur ketat terkait kebijakan impor. 

Ia mengusulkan pembentukan Kementerian Pangan untuk menyatukan fungsi teknis terkait pangan nasional, dengan memperkuat peran Bulog.

Sebagai solusi, Johan menawarkan desain besar ketahanan pangan berbasis empat pilar: produksi berdaulat, distribusi terkendali, konsumsi berbasis lokal, serta cadangan yang mandiri.

“Pangan adalah mandat konstitusi, bukan semata kebijakan. Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas