Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak LPSK Bertindak Cepat Lindungi Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Desak LPSK Bertindak Cepat Lindungi Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada
Foto: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi XIII DPR RI mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengambil tindakan nyata untuk menjamin terpenuhinya hak-hak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Desakan tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi XIII DPR bersama Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa.

Hak-hak korban yang dimaksud mencakup perlindungan secara fisik dan psikologis, jaminan pendidikan, serta akses terhadap keadilan dan pemulihan yang menyeluruh, khususnya bagi korban kekerasan seksual di wilayah NTT.

Dugaan Keuntungan Finansial dan Tuntutan Hukuman Berat

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa pelaku harus bertanggung jawab atas pemulihan korban dalam segala aspek, baik fisik maupun mental.

Sugiat juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa eks Kapolres Ngada memperoleh keuntungan besar dari penyebaran video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur dan diunggah ke situs pornografi di Australia.

"Ini kan si pelaku mendapat keuntungan yang sangat besar dari kejahatan ini. Kami nggak tahu berapa, saya dapat informasi bu, apakah aliansi juga sudah dapat fakta seperti itu? Ini bisa dapat Rp4 miliar lebih dari situs pornografi yang dia posting"

Ia meminta agar pelaku tidak hanya dikenakan hukuman pidana, tetapi juga dimiskinkan secara finansial sebagai bentuk keadilan bagi korban.

Sugiat juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana yang diperoleh dari aksi kejahatan tersebut.

"Yang berikutnya, ke mana aliran dana kapolres ini mengalir dalam konteks kejahatan ini? Jangan-jangan ada backup yang lebih besar sehingga ini terbiarkan seperti ini"

Dorongan Sidang di Kupang dan Pengawasan Ketat DPR

Sugiat menyarankan agar proses persidangan terhadap eks Kapolres Ngada dilakukan di Kupang, NTT, agar masyarakat NTT dapat mengawal proses hukum dengan lebih transparan dan adil.

"Kami ingin persidangannya di Kupang, supaya seluruh rakyat NTT itu bisa mengawal kasus ini dengan seadil-adilnya"

Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa keadilan sulit ditegakkan apabila persidangan digelar di Jakarta, mengingat pelaku adalah aparat penegak hukum.

Komisi XIII DPR RI dalam hasil rapatnya menyampaikan bahwa “Komisi XIII DPR akan melakukan pengawalan dan pemantauan langsung terhadap penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma, serta meminta Mahkamah Agung untuk melaksanakan persidangan peradilan kasus ini di Kupang, Nusa Tenggara Timur”

Penulis :
Arian Mesa