
Pantau - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan sertifikasi terhadap 13.637 ekor kepiting bakau hidup yang akan diekspor ke China melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru.
Kepala Karantina Kalsel, Erwin AM Dabuke, menyampaikan bahwa nilai ekonomi dari ekspor kepiting bakau tersebut mencapai Rp601,3 juta.
“Telah menjalani pemeriksaan sebelum dikirim ke China, melalui petugas di satuan pelayanan di Bandara Syamsudin Noor,” ujarnya.
Petugas memastikan seluruh kepiting telah memenuhi persyaratan ekspor dan layak untuk diberikan sertifikasi.
Proses Sertifikasi Ketat dan Peluang Ekspor
Kepiting yang disertifikasi harus memiliki berat minimal 150 gram atau lebar karapas 12 sentimeter per ekor.
Karena merupakan hasil tangkapan alam, kepiting yang sedang bertelur dilarang untuk diekspor guna menjaga kelestarian populasi di habitat aslinya.
Sebelum diberangkatkan, petugas karantina mengambil sampel untuk diuji di laboratorium.
Uji laboratorium bertujuan memastikan kepiting bebas dari hama penyakit ikan karantina (HPIK) seperti white spot syndrome virus (WSSV).
Eksportir juga diwajibkan memiliki sertifikat cara karantina ikan yang baik (CKIB).
Permintaan akan kepiting bakau di China tergolong tinggi, terbukti dari pengiriman rutin setiap minggu dari Kalsel ke negara tersebut.
Daging kepiting bakau yang tebal, manis, dan bertekstur khas menjadi menu favorit dalam hidangan perayaan atau jamuan penting di China.
“Dengan pengawasan dan pemeriksaan ketat dari Karantina, ekspor kepiting bakau dapat terus meningkat secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem. Selain menguntungkan pelaku usaha perikanan lokal, ekspor ini juga dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen komoditas laut unggulan di pasar global,” tambah Erwin.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti