
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Provinsi Lampung mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Santosa, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Bandarlampung pada Rabu (21/5/2025).
Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Formal dan Simbol Kebersamaan
Pemerintah berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui kehadiran Koperasi Merah Putih yang berfungsi sebagai sarana untuk memperluas akses ekonomi yang inklusif, adil, dan berlandaskan semangat gotong royong.
Kemenkum RI memiliki peran strategis dalam proses legalisasi koperasi, termasuk pengesahan, pendirian, dan perubahan anggaran dasarnya.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Kanwil Kemenkum Lampung bertugas memastikan pendirian koperasi di seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Santosa berharap koperasi dapat menjadi wadah ekonomi formal sekaligus simbol kemandirian masyarakat yang mendorong kebersamaan di tingkat desa.
Koperasi Merah Putih juga diharapkan mampu memangkas rantai distribusi antara produsen dan konsumen, serta mengakomodasi kepentingan masyarakat desa untuk menekan angka kemiskinan.
Peran Notaris dan Perancang Regulasi Ditekankan
Santosa menekankan pentingnya peran notaris dalam mempercepat proses legalisasi pendirian koperasi, serta mengimbau para notaris memberikan kemudahan layanan hukum bagi masyarakat desa.
Saat ini terdapat 466 notaris aktif yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Berdasarkan data BPS, jumlah desa dan kelurahan di Lampung mencapai 2.654, dan seluruhnya menjadi target pendirian Koperasi Merah Putih.
Kanwil Kemenkum Lampung juga memiliki 26 tenaga perancang peraturan perundang-undangan yang siap mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi sebagai payung hukum koperasi di tiap wilayah.
- Penulis :
- Balian Godfrey