Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kepatuhan ASN Gunakan Transportasi Umum Capai 98 Persen, Pemprov DKI Gratiskan Ongkos

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kepatuhan ASN Gunakan Transportasi Umum Capai 98 Persen, Pemprov DKI Gratiskan Ongkos
Foto: Kepatuhan ASN terhadap penggunaan transportasi publik meningkat berkat insentif dan pembatasan kendaraan pribadi(Sumber: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat tingkat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengikuti kebijakan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu meningkat dari 96 persen pada pekan pertama menjadi 98 persen pada pekan kedua.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan bahwa evaluasi terhadap kebijakan ini dilakukan secara rutin setiap pekan.

Peningkatan kepatuhan tersebut didorong oleh kebijakan penggratisan transportasi umum bagi ASN yang diberlakukan oleh Pemprov DKI.

Seluruh kantor pemerintahan juga telah diarahkan untuk menolak kedatangan ASN yang menggunakan kendaraan pribadi, kecuali bagi pegawai yang memperoleh izin khusus seperti ibu hamil atau pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu.

Transportasi Gratis dan Tujuan Mobilitas Hijau

Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN di lingkungan Pemprov DKI untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.

Instruksi tersebut bertujuan mendorong penggunaan transportasi publik, mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, serta mewujudkan pemerintahan yang peduli terhadap lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Jenis transportasi umum yang dimaksud mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, kereta bandara, bus atau angkot reguler, kapal, dan angkutan antar jemput pegawai.

Pengecualian hanya diberikan kepada pegawai yang sedang sakit, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan kendaraan untuk mobilitas khusus.

Penulis :
Balian Godfrey