Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

100 Persen ASN Jakarta Selatan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Wali Kota: Jangan Cepat Puas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

100 Persen ASN Jakarta Selatan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Wali Kota: Jangan Cepat Puas
Foto: Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar menaiki transportasi umum pada hari Rabu sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, Jakarta (sumber: Pemprov DKI Jakarta)

Pantau - Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar menyampaikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya telah mematuhi kebijakan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu.

Anwar menyebut tingkat kepatuhan ASN terhadap kebijakan tersebut telah mencapai 100 persen.

"Alhamdulillah di Jakarta Selatan setiap Rabu tercatat 100 persen naik transportasi umum. Saya minta dipertahankan. Jangan cepat puas dengan hasil tersebut," kata Anwar.

Ia berharap kebiasaan ini bisa terus dipertahankan dan menjadi budaya bagi seluruh ASN di Jakarta Selatan.

Anwar Rasakan Langsung Pengalaman Naik Transjakarta

Pada hari Rabu, Anwar turut menggunakan transportasi umum untuk berangkat ke kantornya di Jalan Prapanca Raya, Petogogan, Kebayoran Baru.

Ia memulai perjalanan dari rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan menggunakan layanan Transjakarta dan melakukan tiga kali transit.

Pada rute terakhir, Anwar menaiki bus Transjakarta 6N dengan jurusan Ragunan-Blok M.

Anwar mengaku merasa senang menggunakan transportasi umum bersama para pegawai Pemprov DKI Jakarta.

"Senang rasanya. Selain kita bersilaturahmi bersama pegawai, dengan naik transum ini kita juga bermasyarakat bersama," ujarnya.

Kebijakan Lingkungan Berbasis Instruksi Gubernur

Kebijakan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai diberlakukan sejak 30 April 2025.

Dalam kebijakan tersebut, seluruh pegawai diwajibkan menggunakan angkutan umum massal setiap hari Rabu saat berangkat kerja, bertugas dinas, atau pulang kerja.

Aturan ini bertujuan memberi contoh nyata kepada masyarakat untuk mendukung pengurangan polusi udara, pembangunan berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025.

Moda transportasi umum yang dapat digunakan antara lain Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, Commuter Line, Railink, bus/angkot reguler, kapal, serta angkutan antar-jemput pegawai.

Pegawai yang sedang sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu dikecualikan dari aturan ini.

Sebagai bentuk monitoring, ASN diwajibkan berswafoto saat menggunakan angkutan umum, baik ketika berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Penulis :
Arian Mesa