
Pantau - Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka ke-11 dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan fiktif yang melibatkan proyek pengadaan barang PT Telkom Indonesia.
Tersangka baru tersebut berinisial OEW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas.
Penetapan OEW sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025.
Aset Tersangka Disita, Nilai Capai Puluhan Miliar Rupiah
Penyidik juga telah menyita aset milik OEW berupa sebidang tanah seluas 30.693 meter persegi.
Estimasi nilai dari tanah yang disita tersebut mencapai Rp56,8 miliar.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut" ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek di Luar Bisnis Inti Telkom, Nilai Kerugian Capai Ratusan Miliar
Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengadaan barang yang dananya berasal dari PT Telkom Indonesia.
Proyek ini berada di luar ruang lingkup core business PT Telkom Indonesia yang fokus pada sektor telekomunikasi.
Untuk melaksanakan proyek, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Empat anak perusahaan tersebut kemudian menggandeng vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra.
"Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif" ujar Syahron.
Total nilai proyek dalam kerja sama ini mencapai Rp431,7 miliar.
- Penulis :
- Arian Mesa