
Pantau - Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyepakati langkah penyelarasan aturan guna menciptakan persaingan usaha yang sehat dan produktif, khususnya untuk mendukung koperasi desa merah putih.
Kesepakatan tersebut dicapai usai pertemuan antara Kemenkop UKM dan jajaran KPPU yang berlangsung di Jakarta pada Rabu.
"Kami sudah bersepakat untuk itu. Soal MoU dan langkah-langkah selanjutnya akan kita bicarakan lebih mendalam," ujar Budi Arie.
Ia menekankan pentingnya menciptakan persaingan yang sehat dan tata kelola ekonomi yang baik agar koperasi dapat berkembang secara efisien dan efektif dalam menghadapi kompetisi dengan lembaga usaha lain.
Budi Arie juga mengungkapkan bahwa koperasi membutuhkan tiga elemen penting dalam pengembangannya: rekognisi, afirmasi, dan proteksi.
Rekognisi berarti memberikan pengakuan terhadap peran koperasi dalam struktur ekonomi nasional.
Afirmasi mencakup dukungan nyata dan akses yang adil terhadap sumber daya dan peluang usaha.
Sementara itu, proteksi ditujukan untuk melindungi koperasi dari praktik usaha yang tidak sehat dan merugikan.
KPPU Siap Dukung Koperasi Desa Merah Putih Secara Regulasi
Ketua KPPU Fanshurullah Asa menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan koperasi desa merah putih di seluruh wilayah Indonesia.
"Termasuk dari sisi regulasi. Kami akan membuat tim bersama dengan Kemenkop," kata Fanshurullah.
Menurutnya, dukungan ini sejalan dengan mandat KPPU dalam menegakkan praktik persaingan yang adil serta menjembatani kemitraan antara usaha besar dan UMKM, termasuk koperasi.
Ia menambahkan bahwa koperasi desa merah putih sebaiknya tidak hanya fokus pada sektor pangan saja.
Fanshurullah mendorong agar koperasi tersebut juga merambah sektor-sektor strategis lainnya, seperti menjadi sub pangkalan elpiji.
"Ini jika bisa ditangkap kopdes merah putih, potensinya sangat luar biasa," ungkapnya.
- Penulis :
- Arian Mesa