
Pantau - Pemerintah menetapkan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai syarat tambahan dalam penyaluran Dana Desa tahap kedua tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini dituangkan melalui surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Surat tersebut menegaskan bahwa desa wajib menyertakan surat komitmen dukungan dan akta pendirian Koperasi Merah Putih untuk bisa mencairkan Dana Desa tahap II.
Tindak Lanjut Instruksi Presiden untuk Perkuat Ekonomi Desa
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di setiap desa dan kelurahan.
Instruksi tersebut sejalan dengan kebijakan nasional untuk memperkuat ekosistem ekonomi perdesaan melalui pembentukan Koperasi Merah Putih.
Koperasi ini dirancang sebagai solusi untuk membangun sistem ekonomi desa yang mandiri dan terintegrasi.
Kebijakan ini mendorong pemerintah desa dan kelurahan agar segera membentuk koperasi sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
- Penulis :
- Balian Godfrey










