
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun.
Komisi II tidak menolak usulan tersebut, namun menegaskan bahwa kajian mendalam diperlukan untuk menilai urgensi kebijakan, terutama dari sisi produktivitas ASN dan dampaknya terhadap pelayanan publik.
Bahtra menekankan bahwa ASN yang lebih produktif akan mendukung pelayanan masyarakat secara maksimal, sesuai dengan fungsi utama ASN sebagai pelayan publik.
Tantangan Regenerasi ASN, Korpri Usulkan Pensiun Bertingkat
Komisi II juga menyoroti pentingnya proses regenerasi di tubuh ASN. Bahtra menegaskan bahwa masa pensiun memberikan ruang bagi generasi muda untuk naik jabatan dan membuka peluang kerja bagi fresh graduate.
Jika semua golongan ASN diperpanjang masa pensiunnya, maka potensi rekrutmen generasi muda bisa terhambat dan menutup peluang penyegaran sistem pemerintahan oleh tenaga baru yang kompeten.
Korpri secara resmi telah menyampaikan usulan kenaikan batas usia pensiun kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Dalam usulannya, Korpri menetapkan batas usia pensiun baru secara bertingkat: Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama di usia 65 tahun, JPT madya 63 tahun, JPT pratama 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, serta jabatan fungsional utama hingga usia 70 tahun.
Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa alasan di balik usulan ini adalah meningkatnya harapan hidup, keahlian, dan karier ASN, serta diterapkannya standar profesionalisme yang lebih tinggi.
Usulan ini mencakup jabatan struktural maupun fungsional, dan diharapkan dapat menjawab tantangan kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks.
- Penulis :
- Balian Godfrey