billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Puan Maharani: SE Larangan Penahanan Ijazah Harus Diiringi Pengawasan dan Sanksi Tegas

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Puan Maharani: SE Larangan Penahanan Ijazah Harus Diiringi Pengawasan dan Sanksi Tegas
Foto: Puan Maharani desak pengawasan ketat atas larangan penahanan ijazah pekerja, sebut praktik tersebut langgar martabat dan hak konstitusional.(Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata, tetapi harus disertai dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas.

Menurut Puan, tanpa pengawasan lapangan dan penegakan hukum, SE tersebut hanya akan menjadi dokumen mati yang gagal melindungi hak-hak dasar pekerja.

Praktik Penahanan Dinilai sebagai Pemiskinan Sistematis

Puan menyoroti bahwa praktik penahanan ijazah marak terjadi terutama di kalangan pekerja berpendidikan menengah ke bawah seperti buruh pabrik, pekerja migran, dan tenaga kerja kontrak.

Ia menyebut praktik ini sebagai “kunci gembok psikologis” yang membatasi mobilitas, martabat, dan keadilan bagi para pekerja, bahkan merupakan bentuk pemiskinan sistematis dan pelanggaran etika perusahaan.

Banyak pekerja dipaksa menyerahkan ijazah tanpa kejelasan perjanjian hukum yang adil, menyebabkan mereka rentan terhadap eksploitasi dan kehilangan kebebasan karier.

DPR Kawal Implementasi dan Dorong Regulasi yang Lebih Kuat

DPR RI melalui komisi terkait akan meminta laporan berkala dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai implementasi SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, serta mendukung terbitnya regulasi yang lebih kuat dan berpihak pada pekerja.

Puan juga mendorong Kemenaker dan dinas ketenagakerjaan daerah untuk melakukan inspeksi mendadak ke berbagai perusahaan, khususnya di kawasan industri padat karya.

Ia menegaskan bahwa pekerja memiliki hak atas keadilan, perlindungan hukum, dan mobilitas sosial, yang harus dijamin sepenuhnya oleh negara sebagaimana amanat konstitusi.

SE Larang Penahanan Berbagai Dokumen Pribadi

Surat Edaran Menaker yang diterbitkan pada Mei 2025 melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB.

Pengecualian hanya diperbolehkan apabila dokumen tersebut berkaitan dengan pelatihan yang dibiayai perusahaan dan terdapat perjanjian kerja tertulis.

Jika perusahaan tetap menahan dokumen, mereka wajib menjamin keamanannya serta memberikan ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti