Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPRD Surabaya Ingatkan Tak Boleh Ada Titipan dalam Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

DPRD Surabaya Ingatkan Tak Boleh Ada Titipan dalam Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih
Foto: Ketua Komisi A DPRD Surabaya ingatkan agar pembentukan Koperasi Merah Putih bebas titipan dan kelompok eksklusif.(Sumber: ANTARA/Indra Setiawan)

Pantau - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan agar tidak ada praktik "titipan" atau intervensi kelompok tertentu dalam proses pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (Kopkel MP).

Yona menyampaikan keprihatinannya terhadap indikasi adanya pengaruh kelompok tertentu dalam proses pemilihan pengurus koperasi secara tidak transparan di tingkat kelurahan.

Kritik Pelatihan yang Eksklusif, Dorong Transparansi dan Pengawasan Ketat

Ia menyoroti pelatihan dan sertifikasi yang menjadi syarat wajib pembentukan koperasi hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu seperti lurah, camat, LPMK, RT, dan RW, yang menciptakan kesan eksklusivitas dan menutup partisipasi publik yang lebih luas.

Yona menegaskan bahwa pengelolaan dana publik yang bersumber dari APBN dan APBD dalam program koperasi ini harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terbebas dari kepentingan politik atau kelompok.

Ia menambahkan bahwa selain kompetensi teknis, integritas pengurus koperasi juga harus menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi.

Komisi A DPRD Surabaya berkomitmen mengawasi langsung proses pembentukan Kopkel MP yang difasilitasi oleh lurah dan camat agar sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Desakan untuk Saluran Pengaduan dan Evaluasi Berkala

Yona mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk menyediakan saluran pengaduan masyarakat seperti hotline, email, dan posko pengawasan di setiap kecamatan agar masyarakat memiliki akses untuk menyampaikan aspirasi atau dugaan pelanggaran.

Ia juga meminta adanya evaluasi berkala dan publikasi laporan audit atas pembentukan koperasi, agar prosesnya dapat dipantau secara transparan oleh publik.

Menurutnya, pemerintah kota memiliki tanggung jawab besar sebagai penjaga integritas program ini, dan tidak boleh hanya menyerahkan sepenuhnya proses pembentukan kepada pihak kelurahan tanpa pengawasan ketat.

Penulis :
Balian Godfrey