
Pantau - Sekretariat Jenderal DPR RI terus mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1103/Sekjen/2025.
PBJ sebagai Cerminan Pengelolaan Anggaran Negara
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Utama DPR RI ini berlangsung di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025.
Peraturan yang disosialisasikan tersebut memuat Pedoman Permintaan Pengawasan atas Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa sektor PBJ memegang peran strategis, bukan hanya sebagai instrumen pelaksanaan kegiatan, tetapi juga sebagai wujud nyata pengelolaan anggaran negara.
“Pengawasan bukanlah untuk mencari kesalahan, tetapi untuk membimbing, mengarahkan, dan memperbaiki. Dengan demikian, pengawasan menjadi bagian dari solusi, bukan penghambat jalannya program,” ujar Indra.
Ia menekankan pentingnya prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses PBJ.
Penguatan e-Katalog dan Budaya Kerja Berintegritas
Dalam kesempatan itu, Indra juga menyoroti urgensi penggunaan sistem e-katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, e-katalog diharapkan dapat mempercepat dan mengefisienkan proses, namun tetap membutuhkan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan:
- Harga yang wajar
- Standar mutu yang sesuai
- Akuntabilitas penyedia barang/jasa
“Aturan yang baik tanpa implementasi yang tepat tidak akan memberi manfaat. Oleh karena itu, mari kita cermati, diskusikan, dan terapkan bersama dalam praktik sehari-hari,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Sekretariat Jenderal DPR RI berharap dapat memperkuat budaya kerja yang jujur, disiplin, dan profesional, sekaligus menjaga integritas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga legislatif tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan