
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun ketentuan mengenai Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) sebagai bagian dari upaya memperkuat manajemen risiko likuiditas di sektor perbankan nasional.
ILAAP dirancang untuk melengkapi pendekatan regulasi likuiditas yang selama ini bersifat rule-based, seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR), agar dapat mencerminkan kondisi likuiditas bank secara lebih akurat sesuai profil risikonya masing-masing.
Ketentuan ini juga menjadi bagian dari penguatan kerangka pengawasan berbasis risiko oleh OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Kondisi Likuiditas Masih Terjaga, OJK Waspadai Strategi Bunga Bank Digital
OJK mencatat adanya penurunan moderat dalam likuiditas perbankan, seiring pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK).
Meski demikian, indikator likuiditas masih dalam level aman, tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 116,05 persen dan rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 26,22 persen, jauh di atas ambang batas masing-masing yakni 50 persen dan 10 persen.
Rasio LCR juga tercatat tinggi di angka 204,77 persen, menandakan ketahanan likuiditas perbankan secara agregat tetap kuat.
Rata-rata tertimbang suku bunga DPK pada Maret 2025 tercatat mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dipengaruhi oleh penurunan suku bunga global yang baru terjadi pada September 2024 dan berjalan lambat.
OJK juga menyoroti tren kenaikan suku bunga deposito yang dilakukan bank digital sebagai strategi untuk menarik DPK.
Meski dinilai masih dalam batas wajar, OJK tetap memantau ketat perkembangan ini guna memastikan tidak menimbulkan risiko likuiditas jangka panjang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengingatkan bahwa strategi peningkatan suku bunga harus tetap memperhatikan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Prinsip tersebut mencakup pengelolaan risiko likuiditas secara cermat, struktur dana yang sehat dan stabil, serta kebijakan berbasis analisis risiko dan kemampuan bank.
- Penulis :
- Balian Godfrey