
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengangkat wacana kenaikan dana bantuan politik (banpol) untuk partai politik sebagai langkah strategis mencegah praktik korupsi yang masih marak di lingkungan partai.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahkan mengusulkan agar bantuan keuangan tersebut dinaikkan secara signifikan, hingga mencapai Rp1 triliun per tahun untuk partai besar.
Usulan ini menuai respons beragam di kalangan publik dan pengamat.
Pro dan Kontra Kenaikan Dana Partai
Kelompok yang mendukung menilai peningkatan dana operasional partai dapat mengurangi budaya korupsi, terutama menjelang pemilu yang membutuhkan logistik besar.
Sebaliknya, pihak yang menolak beranggapan bahwa korupsi tidak akan hilang hanya karena dana dinaikkan.
Contohnya, kasus suap senilai Rp4,67 miliar yang melibatkan hakim Ronald Tanur menunjukkan bahwa kenaikan gaji atau tunjangan tidak serta-merta menghentikan praktik korupsi.
KPK menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan menambah dana, tetapi harus dibarengi dengan pembenahan integritas individu dan institusi, serta komitmen menyeluruh dari pusat hingga akar rumput.
Usulan Ganti Nama Jadi Dana Operasional Partai
Dalam rangka memperkuat narasi transparansi dan efektivitas penggunaan dana, turut diajukan gagasan mengganti istilah Bantuan Politik (Banpol) menjadi Dana Operasional Partai (DOP).
Perubahan istilah ini diharapkan dapat merefleksikan pergeseran fungsi dana, dari sekadar bantuan menjadi pembiayaan kegiatan partai secara sistematis dan akuntabel.
Langkah ini dinilai sejalan dengan inisiatif Presiden Prabowo untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi melalui pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Balian Godfrey