
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang tergabung dalam sindikat penjualan gading gajah ilegal.
Keempat tersangka berinisial IR, EF, SS, dan JF.
Mereka diduga melanggar larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian satwa dilindungi, yakni gading gajah.
Tersangka IR dan EF ditangkap di Jalan Matahari, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat.
IR dan EF memperdagangkan pipa rokok berbahan gading gajah melalui TikTok menggunakan akun WansJunior9393 dan GG&K.
IR membeli gading dari JF dalam bentuk potongan pipa rokok maupun gading utuh dengan berbagai ukuran.
Barang dijual secara daring melalui media sosial dengan harga yang bervariasi.
Dari IR dan EF, polisi menyita delapan gading gajah, 178 pipa rokok dari gading, satu mikrofon live, dua paket pipa siap kirim, lima buku tabungan milik IR, dan empat ponsel.
Tersangka SS ditangkap di Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Sukabumi.
SS menjual pipa rokok dari gading melalui akun Facebook bernama Soni Sopian.
Ia membeli barang dari IR serta akun Bonang dan Al Malik dengan harga Rp1,2 juta per biji ukuran 10x1,8 cm.
SS mengaku pernah mengirim barang ke Malaysia dan Korea.
Barang bukti yang disita dari SS antara lain 135 pipa rokok dari gading dan satu unit ponsel.
Tersangka JF ditangkap di kediamannya di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan.
Polisi menemukan sepuluh patung ukiran, satu kepala gesper berukiran singa, tujuh pipa rokok, dan tujuh gelang yang diduga berbahan gading gajah.
JF juga memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat yang digunakan untuk menjual gading mentah.
Ia diketahui menjalankan praktik tersebut sejak tahun 2020.
JF mendapatkan gading dari daerah Sentul dan BSD dalam bentuk kotakan.
Ia menjual gading ke IR dengan harga awal Rp8 juta per kilogram, yang kini naik menjadi Rp12–16 juta per kilogram tergantung kondisi barang.
Keempat pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf F jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa.
- Penulis :
- Balian Godfrey