
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan gading gajah yang diperkirakan bernilai Rp2,38 miliar.
Penyitaan tersebut merupakan hasil dari operasi penegakan hukum terhadap jaringan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi.
Gading gajah yang berhasil diamankan diketahui berasal dari praktik perdagangan ilegal yang melibatkan sindikat pelaku.
Awalnya, Bareskrim memperkirakan nilai sitaan sebesar Rp2,3 miliar, namun berdasarkan perhitungan terbaru jumlahnya mencapai Rp2,38 miliar.
Dalam operasi ini, sejumlah pelaku yang tergabung dalam jaringan sindikat penjual gading ilegal turut ditangkap oleh pihak kepolisian.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Komitmen Bareskrim dan Imbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar yang semakin marak terjadi.
Bareskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi karena merupakan tindak pidana.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian satwa langka seperti gajah dari ancaman kepunahan.
- Penulis :
- Balian Godfrey