
Pantau - Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah DKI Jakarta dan Bandung Raya masih mengalami kendala serius terkait keterbatasan lahan dan akses air, demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan ke TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Menteri Hanif menyebut bahwa meskipun kedua wilayah tersebut memiliki potensi sampah yang besar, kondisi infrastruktur belum memungkinkan untuk mengoperasikan PSEL.
Hambatan Infrastruktur di Dua Wilayah Kunci
"Sebenarnya yang sangat kita tunggu adalah Jakarta dan Bandung. Namun demikian kedua-duanya belum siap," ungkapnya.
DKI Jakarta, menurut Hanif, masih harus menyiapkan ketersediaan lahan, kecukupan air, dan aksesibilitas yang memadai untuk proyek ini.
"DKI Jakarta masih harus menyiapkan ketersediaan tanahnya dan kecukupan airnya serta aksesibilitasnya. Untuk Bandung Raya juga demikian," ia mengungkapkan.
Keterbatasan lahan dan kurangnya pasokan air menjadi hambatan utama sehingga dua daerah tersebut belum dapat direkomendasikan sebagai lokasi pelaksanaan program PSEL.
Hanif menekankan pentingnya peran kepala daerah untuk segera mengatasi persoalan tersebut agar potensi sampah di dua kota besar itu dapat dikelola secara berkelanjutan.
"Kita minta tolong kepada seluruh kita untuk segera melengkapi karena potensi sampahnya cukup sangat besar," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika penumpukan sampah tidak segera ditangani, dapat memicu hujan mikroplastik yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Perpres dan Rencana Wilayah Alternatif
Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Peraturan tersebut mendorong pengurangan volume sampah dengan memanfaatkan teknologi ramah lingkungan, termasuk melalui program PSEL.
Hanif menyatakan telah menyerahkan laporan tujuh wilayah yang siap dan direkomendasikan untuk menjadi lokasi proyek PSEL kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Perkasa Roeslani.
Ketujuh wilayah tersebut adalah:
- Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul
- Denpasar Raya: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung
- Bogor Raya: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok
- Bekasi Raya: Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi
- Tangerang Raya: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang
- Medan Raya: Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang
- Semarang Raya: Kota Semarang dan Kabupaten Semarang
- Penulis :
- Leon Weldrick










