billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Nilai Gading Gajah Ilegal yang Disita Capai Rp2,3 Miliar, Bareskrim Tetapkan Empat Tersangka

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Nilai Gading Gajah Ilegal yang Disita Capai Rp2,3 Miliar, Bareskrim Tetapkan Empat Tersangka
Foto: Bareskrim Polri tetapkan empat tersangka kasus gading gajah dengan nilai sitaan sementara Rp2,3 miliar.(Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memperkirakan total nilai gading gajah ilegal yang disita dari empat tersangka mencapai Rp2,3 miliar.

Empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini masing-masing berinisial IR, EF, SS, dan JF.

Perkiraan nilai tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin sebagai estimasi awal berdasarkan harga jual dari para pelaku.

Dari tangan IR dan EF, polisi menyita delapan buah gading gajah, 178 pipa rokok berbahan gading, serta dua paket pipa rokok siap kirim dengan estimasi nilai mencapai Rp1,39 miliar.

Sementara itu, dari tersangka SS, disita 135 pipa rokok dari gading yang diperkirakan senilai Rp675 juta.

Barang Bukti dan Kerugian Negara

Tersangka JF kedapatan memiliki barang bukti berupa empat patung besar, 12 patung kecil, tiga tongkat komando, satu kepala gesper dengan ukiran singa, tujuh pipa rokok, satu tongkat, dan tujuh gelang dari gading yang ditaksir bernilai Rp319 juta.

Brigjen Pol. Nunung menyatakan bahwa nilai pasar gading gajah sangat fluktuatif dan dapat mencapai lebih dari Rp1 miliar hanya untuk satu gading, tergantung pada pembelinya.

Kepala Balai Besar KSDA Wilayah 1 Jawa Barat, Stephanus Hanny Rekyanto, menyebut nilai sitaan tersebut belum termasuk kerugian negara dari aspek ekologi dan ekonomi akibat kerusakan populasi serta habitat satwa liar.

Stephanus juga mengapresiasi langkah Bareskrim dalam mengungkap sindikat perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ini.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf F jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti