
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tindakan pendudukan lahan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak dibenarkan secara hukum dan harus dihentikan.
Pernyataan itu disampaikan Nusron Wahid saat memberikan kuliah pakar kepada mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) pada Senin, 26 Mei 2025.
"Lahan-lahan yang diduduki ormas, ya itu tidak diperbolehkan," ujar Nusron menanggapi maraknya kasus pendudukan lahan oleh ormas di berbagai daerah.
Dampak Pendudukan Lahan dan Penegasan Hukum
Nusron menyoroti bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan pemilik sah tanah, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum terkait kepemilikan lahan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pertanahan, setiap pemilik tanah memiliki kewajiban hukum untuk menjaga dan merawat aset tanahnya.
"Kita imbau kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Pertanahan, pemilik tanah itu wajib menjaga tanahnya," jelasnya.
Nusron juga menekankan bahwa ATR/BPN bukanlah lembaga yang bertugas menjaga fisik lahan masyarakat.
"ATR/BPN itu bukan polisi penjaga tanah orang, tapi adalah petugas untuk mensertifikatkan, ya kan, sertifikasi tanah," tambahnya.
Tanggung Jawab Setelah Sertifikasi
Setelah proses sertifikasi selesai, tanggung jawab untuk mengamankan dan mengelola lahan sepenuhnya berada di tangan pemilik.
"Nah, selanjutnya supaya tanah yang sudah disertifikasi tidak diduduki orang, ya dijaga, dirawat tanah tersebut," tutur Nusron menutup penjelasannya.
- Penulis :
- Arian Mesa