Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Pemerasan dan Perundungan PPDS Undip Memulai Babak Persidangan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kasus Pemerasan dan Perundungan PPDS Undip Memulai Babak Persidangan
Foto: Sidang perdana kasus pemerasan dan perundungan PPDS Undip digelar terpisah, libatkan dosen dan senior mahasiswa(Sumber: ANTARA/Louis Rika)

Pantau - Tiga terdakwa dalam kasus pemerasan dan perundungan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mulai menjalani proses hukum melalui sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 26 Mei 2025.

Ketiga terdakwa disidangkan secara terpisah dalam perkara yang telah menarik perhatian publik karena menyangkut kekerasan akademik di dunia pendidikan kedokteran.

Pungli oleh Dosen dan Intimidasi oleh Mahasiswa Senior

Dua terdakwa pertama adalah Kepala Program Studi Anestesiologi, Taufik Eko Nugroho, dan staf medis di Prodi Anestesiologi, Sri Maryani.

Keduanya didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap salah satu mahasiswi PPDS Undip.

Terdakwa ketiga adalah Zara Yupita Azra, seorang mahasiswi senior dalam program yang sama.

Ia didakwa melakukan intimidasi terhadap juniornya melalui pesan pribadi, yang menjadi bagian dari praktik perundungan yang dilaporkan sebelumnya.

Perkara Kekerasan Akademik Jadi Perhatian Publik

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian laporan kekerasan akademik dan pemerasan yang mencuat di lingkungan pendidikan spesialis kedokteran Undip.

Sidang perdana ini menjadi langkah awal proses hukum terhadap kasus yang sebelumnya telah ramai diberitakan oleh media.

Perkara ini menyoroti pentingnya penegakan hukum di lingkungan akademik dan perlindungan terhadap mahasiswa dari praktik-praktik kekerasan terselubung.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti