
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan class action terhadap Restoran Ayam Goreng Widuran di Surakarta, yang dinilai tidak jujur dan tidak transparan dalam memberikan informasi terkait kehalalan produk makanan yang dijual.
Pelanggaran Aturan Kehalalan dan Potensi Sanksi
Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, H. EA Chuzaemi Abidin, menyebut tindakan restoran tersebut sebagai bentuk kebohongan terhadap umat Muslim di Indonesia.
Menurut Chuzaemi, pelaku usaha yang menggunakan bahan haram wajib mencantumkan keterangan tidak halal, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
BPJPH telah mengirimkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan langsung terhadap kasus ini.
Chuzaemi juga menegaskan bahwa pemilik restoran bisa dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas ketidaktransparanan dalam informasi produk.
Jika restoran tetap tidak mencantumkan informasi nonhalal, maka sanksi lanjutan seperti penarikan produk dari peredaran dapat diterapkan.
Respons Pemerintah dan Ulama: Jaga Hak Konsumen dan Citra Daerah
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, telah mengambil langkah cepat dengan menutup sementara operasional Restoran Ayam Widuran guna melindungi hak konsumen, khususnya konsumen Muslim.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi merusak citra Kota Solo sebagai destinasi kuliner dan merugikan pelaku usaha lain jika tidak ditangani secara tegas.
MUI menekankan perlunya tindakan hukum dan administratif yang jelas terhadap pelaku usaha yang menyembunyikan informasi penting terkait status kehalalan produk.
- Penulis :
- Balian Godfrey