
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa usulan kenaikan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) sebaiknya ditahan untuk sementara waktu karena kondisi keuangan negara yang belum memungkinkan.
Adies menyebut bahwa saat ini negara masih memerlukan anggaran besar untuk sektor-sektor lain yang lebih mendesak.
"Dengan situasi negara yang keuangannya juga masih membutuhkan di tempat-tempat yang lain, yang lebih banyak lagi, ya mungkin ini usulan bisa ditahan dahulu," ujarnya.
Menurut Adies, usulan yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) itu merupakan hal yang sah.
Namun, ia menekankan bahwa pemerintah tengah memprioritaskan pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029.
"Ini 'kan juga target yang cukup berat," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan ASN harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan dampaknya terhadap kebijakan fiskal nasional.
"Jangan sampai penambahan batas usia pensiun itu justru mengganggu target pemerintah," katanya.
Adies juga menekankan pentingnya adanya kajian yang mendalam terhadap wacana ini sebelum dijalankan.
"Jadi, ini perlu lebih banyak kajian dan harus betul-betul dipelajari secara cermat," jelasnya.
Usulan Korpri: Detail Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan
Sebelumnya, Korpri telah menyampaikan usulan resmi kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait kenaikan batas usia pensiun ASN.
Dalam usulan tersebut, Korpri mengusulkan batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan jenjang jabatan, yakni:
- Jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama pensiun pada usia 65 tahun
- JPT madya atau eselon I pensiun pada usia 63 tahun
- JPT pratama atau eselon II pensiun pada usia 62 tahun
- Eselon III dan IV pensiun pada usia 60 tahun
- Jabatan fungsional utama pensiun pada usia 70 tahun
Namun, pemerintah saat ini sedang fokus menjalankan berbagai kebijakan efisiensi keuangan yang dianggap lebih mendesak.
- Penulis :
- Arian Mesa