
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dede Irawan, seorang prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua, yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang penjual mobil di Aceh Utara.
Persidangan digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dengan dipimpin oleh Letkol Chk Arif Kusnandar sebagai ketua majelis hakim, serta Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri sebagai hakim anggota.
Terdakwa Dede Irawan hadir didampingi penasihat hukumnya, sementara Oditur Letkol Chk Bambang Permadi mewakili pihak penuntut umum dalam persidangan tersebut.
Majelis hakim menyatakan dalam amar putusannya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban bernama Hafsiani, penjual mobil asal Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Kronologi dan Bukti Kejahatan
Tindak pidana terjadi pada 14 Maret 2025, di mana terdakwa membunuh korban dengan menggunakan senjata api ilegal, dengan maksud menguasai mobil yang hendak dijual korban.
Jasad Hafsiani kemudian ditemukan dalam karung di kawasan KM 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, serta Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara seumur hidup, Dede Irawan juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan secara tidak hormat dari dinas TNI AL.
Oditur Letkol Chk Bambang Permadi menyatakan menerima putusan majelis hakim, yang sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.
Sementara itu, terdakwa dan penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, dan majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding.
- Penulis :
- Arian Mesa