Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Siswa SMA Bandung yang Diduga Rekam Siswi di Toilet

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Tangkap Siswa SMA Bandung yang Diduga Rekam Siswi di Toilet
Foto: Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat (sumber: Polrestabes Bandung)

Pantau - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap seorang siswa berinisial AS karena diduga melakukan perekaman aktivitas siswi di toilet SMAN 12 Bandung menggunakan kamera tersembunyi.

Penangkapan AS dilakukan setelah pihak sekolah dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kiaracondong pada 22 Mei 2025.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menyatakan bahwa pelaku adalah siswa dari sekolah yang sama dan rekaman dilakukan sejak 3 Desember 2024.

"Kita telah mengamankan salah satu siswa di SMA Bandung, atas nama AS, yaitu yang bersangkutan mendapat laporan dari Polsek Kiaracondong tanggal 22 Mei kemarin. Bahwa ada laporan bahwa yang dilakukan pada saat tahun 2024, pada tanggal 3 Desember."

Modus dan Pengembangan Kasus

Polisi telah memeriksa tujuh korban yang berasal dari SMAN 12 Bandung untuk mendalami kasus tersebut.

AS ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui telah memasang kamera CCTV di kamar mandi sekolah.

"Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi."

Berdasarkan penyelidikan awal, rekaman tidak ditemukan tersebar di publik, dan pelaku diduga merekam untuk konsumsi pribadi.

"Untuk sementara diduga untuk dari yang bersangkutan ada kelainan seksual, untuk disimpan sendiri dan juga untuk dilihat dirinya sendiri."

Selain di SMAN 12 Bandung, pelaku juga diduga melakukan tindakan serupa di sebuah vila di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

"Terungkap karena yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama di villa di daerah Lembang, di wilayah Polres Cimahi, kalau tidak salah ada 12 korban. Maka dari itu tadi kami sudah koordinasi dengan Polda karena ada korban lain yang berada di Lembang."

Karena adanya dua tempat kejadian perkara di wilayah hukum berbeda, kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

AS dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis :
Arian Mesa