HOME  ⁄  Nasional

Buronan Kasus Senjata Api Ilegal Ditangkap di Sibolangit, Diduga Terkait Pembacokan Jaksa

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Buronan Kasus Senjata Api Ilegal Ditangkap di Sibolangit, Diduga Terkait Pembacokan Jaksa
Foto: Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim gabungan menangkap buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol di Deli Serdang, Sumatra Utara (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim gabungan berhasil menangkap buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol pada Rabu, 28 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara.

"Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan", ungkap perwakilan Kejaksaan.

Eddy merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Ia terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.

Putusan tersebut menyatakan Eddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.

Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Pembacokan Jaksa

Setelah ditangkap, Eddy akan menjalani masa penahanan dan "selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi".

Kasus senjata api yang menjerat Eddy diduga berkaitan dengan pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Asensio Silvanof Hutabarat.

Jaksa Jhon Wesli diketahui menangani perkara yang melibatkan Eddy dan mengenal pelaku pembacokan berinisial APL alias Kepot.

"Bahwa sebenarnya antara pelaku pembacokan ini dengan jaksa ini saling kenal", ujar sumber dari pihak Kejaksaan.

Jaksa Jhon Wesli sempat berkomunikasi dengan APL untuk melacak keberadaan Eddy.

"Jaksa dimaksud berkomunikasi dengan pelaku ini lebih kepada bagaimana menemukan informasi supaya terhadap orang yang dinyatakan DPO ini (Eddy) secara sadar bisa memenuhi panggilan hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan itu", jelas pihak Kejaksaan.

Namun, dalam pertemuan tersebut, jaksa Jhon Wesli dan ASN Asensio justru menjadi korban pembacokan.

Selain APL, Polda Sumatra Utara juga menangkap pelaku pembacokan lainnya berinisial SD alias Gallo.

Pihak Kejaksaan kini tengah mendalami kemungkinan adanya hubungan antara Eddy dengan dua pelaku pembacokan tersebut.

"Kami sedang mendalami apakah ada hubungan-hubungan komunikasi dan seterusnya antara pelaku yang DPO (Eddy) dengan diduga pelaku terkait pembacokan ini", terang pihak Kejaksaan.

Penulis :
Arian Mesa