billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Langkah Regulasi Dukung Perlindungan Generasi Muda

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Langkah Regulasi Dukung Perlindungan Generasi Muda
Foto: WHO Puji Kebijakan Baru Indonesia soal Tembakau dan Rokok Elektronik(Sumber: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Koz/mes/pri)

Pantau - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memuji Indonesia atas pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi penggunaan tembakau, khususnya di kalangan muda.

Pujian tersebut disampaikan oleh Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan, menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei.

"Peraturan baru Indonesia menjadi terobosan besar dalam upaya melindungi generasi-generasi mendatang dari bahaya terkait tembakau," kata Paranietharan.

Ia menambahkan bahwa PP 28/2024 mencerminkan komitmen politik yang kuat dan kesadaran pentingnya perlindungan kesehatan generasi muda untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

PP 28/2024 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan telah diterbitkan sejak 26 Juli 2024.

Aturan Baru: Batas Usia dan Larangan Iklan Rokok

Beberapa poin utama dalam peraturan tersebut antara lain:

Batas usia minimum pembelian tembakau, rokok elektronik, dan produk nikotin lainnya ditingkatkan menjadi 21 tahun.

Dilarang menjual rokok secara eceran per batang.

Kemasan wajib mencantumkan peringatan kesehatan bergambar minimal 50 persen dari permukaan.

Larangan penggunaan perisa dan zat aditif dalam produk tembakau.

Larangan iklan produk tembakau di media sosial.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sebanyak 30,8 persen penduduk usia 15 tahun ke atas menggunakan tembakau, dengan rincian 57,9 persen laki-laki dan 3,3 persen perempuan.

WHO juga menyoroti ancaman baru berupa meningkatnya penggunaan rokok elektronik dan produk nikotin lainnya.

Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, prevalensi penggunaan rokok elektronik meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3,0 persen pada 2021.

Sebanyak 7,5 persen masyarakat usia 15–24 tahun menggunakan rokok elektronik, lebih tinggi dibandingkan usia 25–44 tahun yang hanya 3,1 persen.

Data dari Global School-Based Health Survey 2023 mencatat bahwa 12,4 persen siswa usia 13–17 tahun menggunakan rokok elektronik.

Penulis :
Balian Godfrey