billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Visa Furoda Kembali Bermasalah, Keberangkatan Jemaah Terancam Gagal

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Visa Furoda Kembali Bermasalah, Keberangkatan Jemaah Terancam Gagal
Foto: Kisruh Visa Haji Furoda 2025, DPR Desak Regulasi Khusus untuk Lindungi Jemaah Non-Kuota (Sumber: Tangkapan Layar)

Pantau - Potensi kegagalan keberangkatan jemaah haji furoda kembali mencuat pada musim haji 2025, memunculkan kekhawatiran soal kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah non-kuota.

Anggota Timwas Haji dan Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa sistem haji Indonesia secara formal hanya mengatur dua jalur, yakni haji reguler dan haji khusus.

"Dalam penyelenggaraan memang yang diatur formal hanya haji reguler dan haji khusus, tidak ada opsi ketiga atau opsi lainnya," ujarnya.

Skema haji dengan visa di luar jalur resmi, seperti mujamalah atau furoda, menurut Fikri belum memiliki dasar hukum di Indonesia.

"Sehingga skema haji dengan visa selain haji tidak atau belum ada regulasi yang menaunginya," jelasnya.

Regulasi Belum Ada, Diplomasi Jadi Satu-Satunya Jalan

Dalam situasi ini, langkah advokasi terhadap jemaah furoda hanya bisa dilakukan melalui dialog diplomatik antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sebagai pihak yang memiliki otoritas penuh dalam penerbitan visa.

"Yakni dengan cara dialog atau diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi yang punya otoritas menerbitkan visa," tegas Fikri.

Komisi VIII DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Tujuannya adalah membuka jalur haji dan umrah mandiri agar bisa masuk dalam perlindungan hukum nasional.

Fikri menyebut bahwa kajian sedang dilakukan agar opsi mandiri seperti furoda dapat diintegrasikan secara normatif dalam revisi tersebut.

Otoritas Visa Ada di Tangan Arab Saudi

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak memiliki wewenang atas visa furoda.

"Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami," ujarnya.

Kementerian Agama terus menjalin komunikasi dengan otoritas Arab Saudi agar proses penerbitan visa furoda berjalan lancar.

Sebagian visa haji furoda dilaporkan telah diterbitkan, namun masih banyak jemaah yang belum mendapatkan visa hingga kini.

"Sebagian sudah ada, tapi masih ada daftar tunggunya, belum keluar. Nah, yang mengeluarkan visa kan di sana ya (Pemerintah Arab Saudi)," kata Nasaruddin.

Karena kesulitan visa ini, sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyarankan jemaah untuk beralih ke jalur haji khusus.

Jalur Haji Resmi dan Non-Kuota, Mana yang Aman?

Pemerintah Arab Saudi menyediakan dua jenis visa untuk ibadah haji: visa kuota dan visa non-kuota.

Visa kuota diberikan melalui pemerintah masing-masing negara, dengan kuota haji Indonesia tahun 2025 sebanyak 221.000 orang.

Sementara visa non-kuota seperti furoda dapat diperoleh secara perorangan melalui jalur khusus yang tidak memiliki batas kuota resmi.

Namun, keberangkatan hanya bisa dipastikan setelah visa dan tiket pesawat resmi diterbitkan, yang menjadi sumber ketidakpastian utama bagi jemaah furoda.

: 

Penulis :
Balian Godfrey