
Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengusulkan reformasi alokasi anggaran pendidikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pendidikan dasar gratis bagi seluruh siswa di sekolah negeri maupun swasta.
Reformasi ini bertujuan agar pemerintah dapat menjalankan amanat UUD NRI 1945 yang menetapkan alokasi anggaran pendidikan minimal sebesar 20 persen.
Hetifah menyarankan agar anggaran direalokasi dari proyek-proyek yang tidak mendesak untuk memperkuat pendanaan pendidikan dasar.
"Skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan," ujarnya.
BOS Ditingkatkan, Dana Afirmasi Ditambah, dan Regulasi Diperkuat
Hetifah juga mendorong peningkatan nilai dan perluasan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah swasta serta penyalurannya secara tepat waktu.
Ia menyarankan penambahan dana afirmasi khusus untuk sekolah swasta di daerah tertinggal agar tercipta kesetaraan layanan pendidikan.
Menurutnya, penguatan Permendikbud terkait BOS juga harus dilakukan untuk mendukung implementasi kebijakan ini secara teknis.
Ia menekankan pentingnya konsistensi regulasi dan harmonisasi antara Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, serta PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan.
"Kunci keberhasilan pelaksanaan putusan MK itu adalah koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana," tegas Hetifah.
Bertahap dan Terukur, Komisi X Kawal Revisi UU Sisdiknas
Untuk tahap awal, ia mengusulkan implementasi dimulai dari sekolah swasta berbiaya rendah di wilayah tertinggal, kemudian diperluas secara bertahap disertai evaluasi berkala.
Ia menyoroti tiga tantangan utama: pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, serta kemandirian dan kualitas sekolah swasta.
Meski selama ini sekolah swasta mendapat BOS, Hetifah menilai nominalnya belum mencukupi untuk menopang operasional secara optimal.
Karena itu, ia menekankan perlunya penambahan alokasi BOS dari APBD oleh pemerintah daerah.
Revisi UU Sisdiknas yang tengah dibahas di Komisi X DPR RI disebut Hetifah akan memasukkan putusan MK sebagai dasar utama dalam perumusan skema pembiayaan pendidikan nasional.
"Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis memperkuat SDM bangsa, karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia," tandasnya.
- Penulis :
- Balian Godfrey