billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Muhammad Husni Dukung Regulasi Khusus Haji Furoda dalam Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Muhammad Husni Dukung Regulasi Khusus Haji Furoda dalam Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Foto: Muhammad Husni dorong perlindungan jamaah lewat aturan khusus haji furoda dalam revisi undang-undang.(Sumber: Dok. Istimewah)

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Husni, menyatakan dukungannya terhadap penyusunan regulasi yang lebih komprehensif untuk pelaksanaan haji furoda dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pernyataan tersebut disampaikan saat ia melakukan pemantauan pelaksanaan ibadah haji di Jeddah, Arab Saudi, pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Soroti Masalah Serius di Jalur Haji Furoda

Haji furoda merupakan jalur non-kuota yang dilakukan melalui undangan langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dan pemberian visanya sepenuhnya menjadi wewenang otoritas Arab Saudi.

Muhammad Husni menekankan bahwa wewenang ini mencakup jamaah dari seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Namun, ia menyoroti adanya persoalan serius dalam pelaksanaan haji furoda, terutama kasus kegagalan pemberangkatan meskipun biaya penuh telah dibayarkan.

Banyak calon jamaah gagal berangkat karena visa tidak kunjung terbit, yang menyebabkan kerugian besar bagi jamaah dan biro perjalanan yang telah menyiapkan tiket, akomodasi, dan layanan lainnya.

Muhammad Husni menyatakan biro perjalanan harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditanggung calon jamaah dan wajib mengembalikan sebagian besar dana yang telah dibayarkan.

Regulasi dan Diplomasi Jadi Solusi

Komisi VIII DPR RI berkomitmen mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan tujuan memasukkan ketentuan yang mengatur secara jelas penyelenggaraan haji furoda.

Muhammad Husni menilai jalur haji ini perlu payung hukum yang tegas agar tidak merugikan pihak manapun, khususnya jamaah yang telah membayar dan berharap dapat menunaikan ibadah.

DPR RI juga mendorong pendekatan diplomatik antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan jalur haji furoda dapat berlangsung sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di masa mendatang.

Ia menambahkan bahwa dalam perumusan undang-undang ke depan, Pemerintah Indonesia perlu merancang strategi lobi kepada Kerajaan Arab Saudi untuk menjamin pelaksanaan haji furoda secara tertib dan terkoordinasi.

Penulis :
Balian Godfrey